
EKONOMI KOPERASI |
Disusun Oleh :
Nama : Febriani Irma Utari
Kelas :
2EA03
NPM :
12212857
Kata Pengantar
Puji syukur Saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya Saya masih
diberi kesempatan untuk untuk menyelesaikan makalah ini. Dimana makalah ini
merupakan salah satu dari tugas mata kuliah Ekonomi
Koperasi,
yaitu tentang jenis – jenis Koperasi. Saya menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu Saya sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tujuan dibuatnya Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ekonomi Koperasi,yang
bertujuan agar Mahasiswa/ i mengetahui ruang lingkup koperasi di Indonesia. Koperasi adalah
suatu lembaga usaha yang dimana untuk membantu kinerja Menteri Koperasi dan
atau untuk meningkatkan Pendapatan Nasional . Koperasi berdampak langsung
kepada SDM , karena dengan adanya koperasi individualis atau kelompok akan
berpikir bagaimana memaksimalkan keuntungan, meminimkan pengeluaran dan
mengelola bagaimana cara untuk membuat kinerja untuk memotivasi para pelaku
koperasi.
KONSEP,
ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi..
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah,dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideolog negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
- Liberalism / Kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism
maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan
Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan
ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
- Umumnya dijumpai pada
Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
- Aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang
menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai sistem komunis
itu sendiri..
- Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
- Memandang koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
- Organisasi ekonomi sistem
kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi
sokoguru perekonomian.
- Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi
memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
- 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang
di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para
‘priyayi’ Purwokerto,atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan
and Saving Bank for Native Civil Servants”.
- 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop
II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama..Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi
aktivitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil (Pancasila)
- Landasan Mental (Setia Kawan
dan Kesadaran Diri Sendiri)
- Landasan Struktural dan Gerak
(UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan
usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu
barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan
yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat 1.Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa
sumber,seperti:
1. Menurut ILO (International Labour
Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan
kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa
keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut.
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
- Penggabungan berdasar
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk,diwasi
dan dikendalikan secara demokratis
- Erdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian
ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3.Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Menurut Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling
tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
- Tidak boleh dijual dan
dikedaikan barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai
dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
5. Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai
sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini
perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi
orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu
perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan
uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang
harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat
lingkungana
- Koperasi adalah perusahaan yang
didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila
dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga
merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom
dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab
sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi
kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan
prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
- Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel
gagasan umum sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1.
menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.
demokrasi
3.
kekuatan
modal tidak diutamakan
4.
ekonomi
5.
kebebasan
6.
keadilan
7.
memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpuilan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
- Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya:
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
SHU
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.
Pembelian
barang secara tunai
2.
Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
3.
Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.
Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
- Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya pada anggota
7.
Keanggotaan
berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja
yang ditempuh olehnya,yaitu:
1.
Petani
dibiasakan menabung
2.
Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
4.
Penglolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
Keuntungan
bersih menjadi milik bersama
- Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang
diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk
membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli
saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji
para pengurus
6.
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip
menurutnya adalah:
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tiak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggta terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada
tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.
SHU
dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
1.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
2.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional.
- Prinsip –prinsip koperasi
Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
1.
UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
UU
No.14 Tahun 1965
3.
UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi.
BENTUK
ORGANISASI
A. Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi,Perangkat organisasi koperasi ada 3 bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
3. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota.
Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi,Perangkat organisasi koperasi ada 3 bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
3. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.B. Koperasisebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai system yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
C. Tujuan dan nilai koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajementer kemuka dari UNIVERSITAS GEORGIA dalam bukunya “Strategy Management and Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksana prestasi organisasi.
- Tujuan merupaka nsasaran yang lebih nyata
dari pada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1.
Memaksimumkan
Keuntungan
2.
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
3.
Meminimumkan
Biaya
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan KoperasiSebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya padaorientasilaba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pad aumumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimunkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility).Dalil ini diperkenalkanoleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, dari pada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon.Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidak pastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
F. TeoriLaba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrI.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini :
- Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi di
atas normal olehperusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba
Frisional (frictional Theory OfPropit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat
sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium).
- Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory of
Profit). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
2) Skala ekonomi
3) Kepemilikanhak paten
4) Pembatasandaripemerintah
G. FungsiLaba
Laba yang tinggi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi.Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (user / customers)
- Owners : menanamkan modal koperasi
- Customers :memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal.
- Kriteria minimal anggota koperasi.
Faktor kunci sukses kegiatan usaha, meliputi :
1.
Status
dan motif anggotakoperasi
2.
Bidangusaha
(bisnis)
3.
Permodalan
koperasi
4.
Manajemen
koperasi
5.
Organisasi
koperasi
6.
Sistem
pembagian keuntungan (SHU)
c.
PermodalanKoperasi- UU 25/992 pasal41 : modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman (luar).
- Modal sendiri simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal pinjaman bersumber dari anggota,
koperasi lain dana atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbit anobligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-UndangPerkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usahas ebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.scribd.com/archive/plans?doc=59855126
- http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdf
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
- http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=false
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
- http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar